Terkait Lahan KP USU, Mantan Bupati Madina Dilaporkan Ke Poldasu Batulandak.info

Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, diadukan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) ke Polda Sumatera Utara, terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Madina.

Kuasa Hukum KP USU, Nasution, Ginting & Partners Law Firm, kepada wartawan, Kamis (11/6) kemarin, mengatakan, pengaduan itu tertuang dalam LP/251/III/2015 SPKT “II” tertanggal 4 Maret 2015, dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana dalam Pasal 421 KUHPidana dengan terlapor H Muhammad Hidayat Batubara SE, selaku Bupati Madina.

“Dilaporkannya mantan Bupati Madina yang kini tersangkut masalah hukum, karena diduga menyalahi wewenang kekuasaannya dengan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki kliennya bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004. Juga disangkakan kepada terlapur mengeluarkan surat izin lokasi bagi PT Agro Lintas Nusantara (ALN) di atas Objek Izin Usaha Perkebunan milik KP USU,” sebut Irwansyah Putra SH MBA, juru bicara Kuasa Hukum KP USU.


Diakui Irwansyah Putra mewakili Nasution, Ginting & Partners Law Firm, laporan pengaduan di Polda Sumut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Dari klien kami, saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik polisi, yakni Rahmatullah dan Hotri Pulungan mewakili KP USU,” jelasnya.

Kabarnya juga, lanjut Irwansyah, terlapor Hidayat Batubara juga telah diperiksa. Namun prosesnya kini masih berjalan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk masuk di meja hijau.

Terkait bukti-bukti yang dimiliki kliennya, Irwansyah memaparkan, salah satu fakta nyata yang dikantongi adalah putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan KP USU dalam gugatan pencabutan IUP 525.25/417/K/2012 tentang pencabutan atas Keputusan Bupati Mandailing Natal No 525.25/484/DISBUN/TAHUN 2004 tentang izin usaha perkebunan yang diberikan kepada Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU).

“Dalam proses Pencabutan IUP tersebut terdapat proses yang tidak dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 38 yang bunyinya (1) perusahan perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B atau IUP-P sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan mendapatkan persetujuaan perubahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, perubahan kapasitas pengolahan atau diversifikasi usaha dimaksud dalam pasal 30 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b, c, e, f, g dan/atau h diberikan peringatan paling banyak 3 kali masing masing dalam tenggang waktu 4 bulan,” jelasnya.


Baca juga : Gugatan KP USU Dikabulkan MA, Warga Muara Batang Gadis Harapkan Ketegasan Pemerintah

Dalam putusan Mahkamah Agung, putusan No 89 PK/TUN/2014 (perkara Gugatan Pencabutan SK IUP KP USU) dan putusan No 58 K/TUN/2015 (perkara Gugatan SK Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara – ALN), telah mengembalikan dan memulihkan hak KP USU untuk menjalankan kegiatan perkebunannya di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Irwansyah berharap, Bupati Mandailing Natal menjalankan putusan PK Mahkamah Agung dan meminta Bupati untuk menghentikan kegiatan operasional PT ALN di Lokasi usaha perkebunan KP USU. “Kita juga mendesak Kepolisian RI terutama Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar menindak laporan yang diajukan oleh KP USU atas dugaan penyalahgunaan Wewenang dengan No LP/251/III/2015 SPKT “II”,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kasubit2/Hardabanglah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Ahmad David yang dikonfirmasi wartawan terkait laporan pengaduan KP USU bernomor LP/251/III/2015 SPKT “II” mengatakan, penyelidikan bisa dilanjutkan. “Tergantung, penyelidikan bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya singkat. (pl)

Leave a Comment