Gugatan KP USU Dikabulkan MA, Warga Muara Batang Gadis Harapkan Ketegasan Pemkab Madina Batulandak.info

MASYARAKAT di Kecamatan Batang Muara Gadis, Kabupaten Madina, menyambut gembira kemenangan KP USU atas gugatan terhadap Pemkab Madina dan PT ALN dan berharap bisa beroperasi lagi secepatnya di lahan seluas 10.000 hektar.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bernomor W1-TUN1/440/AT.02.07/VI/2015, disebutkan perkara gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) ke Bupati Mandailing Natal (Madina) terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP), sudah selesai dan tidak ada lagi upaya hukum lain.

Dalam Surat Keterangan PTUN tertanggal 15 Juni 2015 yang  ditandatangani Tripeni Irianto Putro SH MSi selaku Ketua  Pengadilan TUN Medan tertanggal 15 Juni 2015, menerangkan bahwa perkara register No. 72/G/2012/PTUN-MDN jo. No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo. No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014, antara KP USU melawan Bupati Madina, telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Disebutkan juga di Surat Keterangan tersebut, bahwa isi/amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 89/PK/TUN/2014 tertanggal 23 Januari 2015 telah diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 9 Juni 2015.




Baca juga : Terkait Lahan KP USU, Mantan Bupati Madina Dilaporkan Ke Poldasu

Dua mitra koperasi KP USU, yakni Koperasi Maju Bersama Jaya Desa Tabuyung dan Koperasi Singkuang Bersatu melalui ketuanya masing-masing, Asdi Wardana dan Ardiansyah, berharap, KPU USU segera beroperasi agar masyarakat dapat ‘mencicipi’ hasilnya.

“Kita sudah mengetahui bahwa IUP KP USU telah dikembalikan melalui putusan Mahkamah Agung. Dengan keluarnya putusan itu diharapkan pemerintah dan instansi terkait menyikapinya, agar KP USU dapat beraktivitas,” kata Ketua Koperasi Maju Bersama Jaya Desa Tabuyung, Asdi Wardana, ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/06/2015).

Menurutnya, selama bersengketa hukum, yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat di sekitar operasional KP USU. “Masyarakatlah yang dirugikan, karena plasma yang dijanjikan KP USU sebesar 20% tak bisa dicicipi oleh masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat saat ini, tidak mengetahui siapa yang benar di mata hukum. “KP USU yang telah memiliki legalitas jelas di mata hukum saja hingga saat ini belum bisa beraktivitas. Masyarakat berharap, Bupati dalam hal ini perwakilan Pemerintah Kabupaten Madina harus jelas dan tegas dalam menindaklanjuti persoalan KP USU,” ujarnya.

Masyarakat yang bermitra dan berdampingan dengan lahan KP USU, terus memantau perkembangan sikap Pemerintah Daerah. “Sebagai langkah awal kita masyarakat dapat memantau saja. Namun tidak menutup kemungkinan, kita (koperasi) akan melakukan pertemuan yang sifatnya silaturahmi kepada Bupati Madina, untuk mengetahui kendala apa yang membuat KP USU belum bisa bekerja. Apa ada dugaan kepentingan di lahan KP USU ini?” tanyanya.

Baca juga : Gugatan KP USU Dikabulkan, Bupati Madina Harus Hormati Putusan MA 

Senada juga disampaikan Ketua Koperasi Singkuang Bersatu, Ardiansyah. Melalui seberang telepon, ia mengaku, realitanya di lapangan masyarakat belum dapat masuk ke areal kebun KP USU.

“Seperti kita ingin memasukan bahan pupuk saja dihalangi pihak PT Agro Lintas Nusantara (ALN). Perusahaan swasta ALN hingga saat ini masih beroperasional, padahal di lahan tersebut KP USU lah pemilik IUP sah sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dalam hal ini, masyarakat masih menunggu kepastian dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini. “Kita berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan KP USU. Masyarakat sudah tak sabar bekerja dan mencicipi plasma yang dijanjikan KP USU untuk masyarakat melalui koperasi desa,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris KP USU, Darwin Dalimunte berharap kepada Bupati Madina yang saat ini dijabat Dahlan Hasan untuk bersikap bijaksana dengan mematuhi putusan pengadilan secara hukum.

“Kita minta Bupati Madina untuk bersikap bijak dalam menjalankan putusan ini, agar KP USU dapat kembali beroperasional di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kata Darwin Dalimunte, kehadiran KP USU telah dinanti oleh masyarakat Madina dalam membangun plasma kebun sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar objek kebun kelapa sawit Kecamatan Batang Muara Gadis. (pl)

Leave a Comment