Gugatan KP USU Dikabulkan, Bupati Madina Harus Hormati Putusan MA Batulandak.info

Prof Dr Adnan Buyung Nasution sebagai Kuasa Hukum Koperasi Pengembangan
Universitas Sumatera Utara (KP USU), dengan tegas mengatakan, Bupati
Mandailing Natal (Madina) dan PT Agro Lintas Nusantara (ALN) mematuhi
dan melaksanakan putusan inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas
gugatan KP USU.

“Kita
mengingatkan Bupati Mandailing Natal (Madina) untuk menghormati dan
melaksanakan putusan No 89 PK/TUN/2014 (perkara Gugatan Pencabutan SK
IUP KP USU) dan putusan No 58 K/TUN/2015 (perkara Gugatan SK Izin Lokasi
PT ALN) yang telah mengembalikan dan memulihkan hak KP USU untuk
menjalankan kegiatan perkebunannya di Kecamatan Muara Batang Gadis,
Mandailing Natal,” ucap Prof Dr Adnan Buyung Nasution kepada wartawan,
Kamis (11/6) di Medan.

Adnan
Buyung yang didampingi M Sadly Hasibuan SH MH (Adnan Buyung Nasution
& Partners Law Firm) dan Sekretaris KP USU, Prof Darwin Dalimunte,
mengungkapkan, gugatan SK Pencabutan IUP, pada 23 Januari 2015, Mahkamah
Agung RI mengeluarkan putusan No 89 PK/TUN/2014 yang pada pokoknya
mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KP USU dan
membatalkan SK Pencabutan IUP KP USU.

“Dengan
demikian, SK IUP KP USU berlaku kembali dan secara hukum KP USU berhak
untuk menguasai dan menjalankan usaha perkebunan di lokasi lahan seluas
10.000 Ha (sepuluh ribu Hektar) yang berlokasi di Kecamatan Muara Batang
Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Adnan Buyung.

Baca Juga : Terkait Lahan KP USU, Mantan Bupati Madina Dilaporkan Ke Poldasu

Mantan
Anggota DPR RI ini menambahkan, pada 7 April 2015, juga Mahkamah Agung
RI mengeluarkan putusan No 58 K/TUN/2015 dalam perkara Gugatan SK Izin
Lokasi PT ALN yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi yang diajukan
oleh Bupati Mandailing Natal dan PT ALN.

Dengan
demikian, SK Izin Lokasi PT ALN dinyatakan batal dan tidak berlaku
lagi, sehingga secara hukum PT ALN tidak memiliki landasan yuridis untuk
berada dan menjalankan usaha di lokasi tanah SK IUP KP USU tersebut.

“Putusan
No 89 PK/TUN/2014 dan putusan No 58 K/TUN/2015, merupakan putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde), maka kami meminta
kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) untuk tunduk dan melaksanakan
isi putusan-putusan tersebut, yaitu pada intinya mencabut SK Pencabutan
IUP KP USU dan mencabut SK Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara (ALN),”
kata Adnan Buyung.
 
Baca juga : Gugatan KP USU Dikabulkan MA, Warga Muara Batang Gadis Harapkan Ketegasan Pemerintah

Kuasa
hukum KP USU ini mengungkapkan, pihaknya pernah meminta kepada Bupati
Mandailing Natal untuk melaksanakan isi putusan No 89 PK/TUN/2014.

“Melalui
surat kami kepada Bupati No Ref: 036/ABNP/ABN-PAN-MSH perihal Mohon
Perlindungan Hukum Atas Lahan KP USU di Kabupaten Mandailing Natal
(Madina) tertanggal 17 Februari 2015, namun hingga saat ini Bupati tidak
pernah melaksanakan hal tersebut. Demikian pula dengan putusan No 58
K/TUN/2015 mengenai pembatalan SK Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara
(ALN) yang tidak pernah dilaksanakan oleh Bupati padahal yang
bersangkutan telah mengetahui hal tersebut,” ucapnya.

Adnan
mengingatkan, pejabat Bupati yang saat ini dijabat Dahlan Hasan
Nasution harus taat dan tunduk dengan hukum. “Putusan Mahmakah Agung ini
harus segera dijalankan dengan mengembalikan hak-hak yang seharusnya
dimiliki KP USU yang telah berkekuatan hukum,” cetusnya.

Pihaknya
juga meminta kepada pihak-pihak lain yang tidak memiliki izin atau
tidak memiliki landasan Yuridis atas lokasi lahan SK IUP KP USU di
Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara, untuk tidak lagi menguasai lahan tersebut secara fisik dan
menghalang-halangi KP USU dalam melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa
sawit di lokasi tersebut.
 
MINTA DUKUNGAN POLRI

Sementara
M Sadly Hasibuan SH MH juga meminta dukungan dari aparat kepolisian dan
pejabat publik serta DPRD di Kabupaten Madina untuk mambantu KP USU
memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dikuasai secara
legal di mata hukum.

Disinggung
wartawan jika Bupati Madina tidak menggubris putusan Mahkamah Agung
tersebut, kuasa hukum KP USU itu mengungkapkan, kliennya masih berharap
menempuh jalur hukum yang sesuai dengan peraturan. 

“Negara
kita adalah negara hukum. Dipastikan pejabat negara yang baik akan
menjalankan hukum ini. Jika tetap tidak mengindahkannya, maka kami akan
mencari langkah lainnya dengan mengutamakan penegakan hukum,” ucapnya.

Terkait
penentuan plasma pada lahan KP USU, Sekretaris KP USU, Prof Darwin
Dalimunte mengatakan, pihaknya telah menunjukan beberapa KUD di sekitar
areal perkebunan KP USU untuk memperoleh plasma dari Bupati.

“Tapi,
SK penerima plasma hingga saat ini belum ada dikeluarkan oleh Bupati.
Padahal, kita telah mengirimkan data-data penerima plasma KP USU ke
Bupati,” jelasnya.

Atas
sengketa yang berlarut hingga tahun sejak tahun 2012, KP USU mengalami
kerugian yang cukup besar. “Sejak tidak beroperasional, KP USU mengalami
kerugian sekira Rp 300 miliar,” ucapnya seraya berharap, KP USU segera
dapat beraktivitas kembali dengan tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat Madina. (pl)

Leave a Comment