![]() |
Slip Gaji A Hok |
Umat
Islam diwajibkan menyisihkan penghasilannya dengan membayar Zakat, juga
berinfak dan bersedekah (ZIS) untuk membantu kaum duafa, fakir miskin
dan janda-janda miskin. Bagaimana dengan Non Muslim?
Islam diwajibkan menyisihkan penghasilannya dengan membayar Zakat, juga
berinfak dan bersedekah (ZIS) untuk membantu kaum duafa, fakir miskin
dan janda-janda miskin. Bagaimana dengan Non Muslim?
Ternyata
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias A Hok, juga melakukan hal serupa,
membayar Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) setiap bulannya. Hal itu
terungkap dalam Slip Gaji A Hok yang dia upload sendiri di website
pribadinya www.ahok.org.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias A Hok, juga melakukan hal serupa,
membayar Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) setiap bulannya. Hal itu
terungkap dalam Slip Gaji A Hok yang dia upload sendiri di website
pribadinya www.ahok.org.
Di
slip gaji yang diterimanya, A Hok menyisihkan gajinya sebesar 2,5
persen untuk Zakat, Infak dan Sedekah, padahal A Hok bukanlah seorang
Muslim.
slip gaji yang diterimanya, A Hok menyisihkan gajinya sebesar 2,5
persen untuk Zakat, Infak dan Sedekah, padahal A Hok bukanlah seorang
Muslim.
Di web itu terpampang bukti tanda
terima Intensif Pemungutan Pajak Daerah sejak bulan Oktober hingga 2012, ketika dia masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Di mana dari pendapatannya Ahok mendapat potongan sebesar Rp 1.460.412
untuk Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
terima Intensif Pemungutan Pajak Daerah sejak bulan Oktober hingga 2012, ketika dia masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Di mana dari pendapatannya Ahok mendapat potongan sebesar Rp 1.460.412
untuk Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Potongan untuk ZIS itu sudah berjalan selama tiga bulan. Selain potongan
ZIS, ada juga potongan Kesra, Simpanan Wajib Koperasi, Pinjaman
Koperasi, Asuransi JS+potongan Korpri dan potongan lain-lain. Selain
ZIS, semuanya potongan kosong.
ZIS, ada juga potongan Kesra, Simpanan Wajib Koperasi, Pinjaman
Koperasi, Asuransi JS+potongan Korpri dan potongan lain-lain. Selain
ZIS, semuanya potongan kosong.
Contohnya pada bulan Oktober,
penerimaan Ahok adalah Rp 68.725.280. Kemudian dipotong PPH 21, 5 persen
sebesar Rp 10.308.729. Ditambah potongan ZIS Rp 1.460.412, maka
penerimaan bersih Ahok menjadi Rp 56.956.076. Jumlah yang sama juga
diterima Ahok untuk bulan November.
Sedangkan untuk bulan
Desember, penerimaan Ahok Rp 68.001.856. Kemudian dipotong PPH 21, 5
persen sebesar Rp 10.200.278. Ditambah potong ZIS Rp 1.445.040, maka
penerimaan bersih Ahok menjadi Rp 56.356.538. (PL)